Istri Arif Rachman: Ferdy Sambo Hancurkan Kehidupan Keluarga Kami!

| 03 Feb 2023 13:36
Istri Arif Rachman: Ferdy Sambo Hancurkan Kehidupan Keluarga Kami!
Istri terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Istri terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma menyebut mantan atasan suaminya, Ferdy Sambo, menghancurkan kehidupan keluarganya.

"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karier tapi meNghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," kata Nadia sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Nadia menganggap Ferdy Sambo merupakan orang yang baik. Namun, dia tak menyangka jika atasan suaminya ini malah berbohong dan menjerumuskan banyak orang ke dalam jurang.

"Jadi ya berat sih yang pastinya berat, saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang kerjanya niatnya ibadah, itu aja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah," ucapnya.

Dari adanya kasus kematian Brigadir J, Nadia mengaku menjadi takut dengan Ferdy Sambo. Ketika suaminya berbeda keterangan dengan Ferdy Sambo saat persidangan, dia khawatir akan keselamatan anak-anaknya. Kekhawatiran Nadia ini diungkapkan ke suaminya saat menjenguk ke rutan.

"Jadi betul waktu itu saya menyarankan sama Mas Arif untuk sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak akibat dari itu," ujar Nadia.

Nadia pun memohon kepada majelis hakim agar suaminya divonis bebas atau seadil-adilnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif satu tahun penjara. Jaksa yakin Arif terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

Rekomendasi