ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa umum (JPU).
Permohonan ini diajukan karena Arif merupakan tulang punggung keluarga.
Penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut kliennya memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia dan kini butuh biaya pengobatan.
"Kebutuhan rumah tangga terdakwa Arif Rachman Arifin hingga saat ini masih sangat tinggi dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan dan salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (atau) hemofilia type A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ucap Marcella saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Arif, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Saat Arif ditahan, pengacara ini menyebut anak dan istri kliennya hanya bisa bergantung kepada orang tua dan mertua. Hukuman pidana terhadap Arif dinilai akan berdampak ke kehidupan keluarganya.
"Bahwa hukuman pidana tidak saja memberatkan dan berdampak terhadap kehidupan keluarga terdakwa Arif Rachman Arifin, namun dapat berdampak pula pada pertimbangan dan putusan banding etik terdakwa Arif Rachman Arifin," ucap Marcella.
Lebih lanjut, penasihat hukum ini menyebut perbuatan Arif dalam perkara ini merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik. Diharapkan, majelis hakim bisa memvonis bebas Arif dengan menerapkan Pasal 51 ayat 2 KUHP.
Diketahui, Arif dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa yakin Arif terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.