Ke Mesir, Polisi Bakal Sambangi Saksi Kunci Pembunuh Berantai Wowon Cs

| 06 Feb 2023 14:42
Ke Mesir, Polisi Bakal Sambangi Saksi Kunci Pembunuh Berantai Wowon Cs
Wowon Cs (Istimewa)

ERA.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan pergi ke Mesir untuk memeriksa Yeni, seorang tenaga kerja wanita (TKW), yang juga menjadi korban penipuan tersangka serial killer Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dulloh (63), dan Muhammad Dede Solehudin (35).

Polisi menyebut Yeni merupakan saksi kunci dari kasus ini.

"Di sini ada saksi kunci ya. Di sini adalah saudari Yeni yang saat ini sedang bekerja di Mesir. Rencana tim penyidik akan berangkat ke Mesir untuk mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip Senin (6/2/2023).

Yeni merupakan istri dari Dede. Keterangan TKW ini dibutuhkan karena dia yang merekrut TKW lain untuk memberikan dana ke tersangka Wowon cs terkait penggandaan uang.

"Yeni ini yang merekrut TKW untuk mengirimkan dana. Yeni ini juga yang mengirim dana tidak sedikit ke tersangka, hasil perhitungan sekitar Rp200 juta lebih. Bayangkan setiap gaji, Rp3 sampai Rp4 juta tergantung kurs dollar naik turun, dikirim melalui suaminya (Dede), lalu dikirim ke Wowon," ucap Hengki.

Hengki tak merinci kapan tepatnya penyidik akan pergi ke Mesir. Dia hanya menyebut Yeni juga merupakan salah satu korban tersangka Wowon cs. TKW ini hampir dibunuh dua kali oleh serial killer tersebut.

"Pertama saat dibawa ke Lampung menurut pengakuan tersangka. Kedua, pernah dipanggil Dulloh, sudah ditidurkan kemudian diikatkan ditarik tapi karena dia melawan bisa lolos," ujarnya.

Sebelumnya, sebelas TKW yang menjadi korban penipuan oleh tersangka serial killer Wowon dkk ialah Yeni, Farida, Siti Fatimah, Aslem, Entin, Hamidah, Evi, Hana, Yanti, Nene, dan Sulastini. Dua di antaranya, Farida dan Siti tewas dibunuh Wowon Cs.

Hasil pemeriksaan sementara, Hana telah memberikan uang sekira Rp288 juta dan Aslem menyerahkan Rp75 juta ke tersangka serial killer ini.

Ketiga tersangka ini pun dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Wowon, Dulloh, dan Dede terancam hukuman mati.

Rekomendasi