Polri Tangkap Pria yang Ngaku Jadi Wanita dan Peras Korban Rp70 Juta

| 10 Feb 2023 17:30
Polri Tangkap Pria yang Ngaku Jadi Wanita dan Peras Korban Rp70 Juta
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AFS karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus ini berdasarkan LP bernomor B/0710/XII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 5 desember 2022. Penyelidikan pun dilakukan dan AFS ditangkap.

Ramadhan menyebut pelaku melakukan pemerasan usai berpura-pura menjadi wanita. Namun, jenderal bintang satu ini tak merinci siapa korban dari kasus ini.

"Polri dalam hal ini telah melakukan penangkapan terhadap saudara AFS dengan modus operandi pelaku mengaku sebagai seorang wanita melalui video call dan menampilkan video asusila," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Saat video call, AFS meminta korban untuk membuka pakaian dan melakukan perbuatan asusila. Namun ternyata, video ini dipakai pelaku untuk memeras korban sebanyak Rp70 juta.

"Selanjutnya pelaku merekam video call tersebut, kemudian pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp70 juta. Dengan ancaman bila tidak diberi, maka video tersebut akan disebarkan," ucap Ramadhan.

Tersangka pun dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE, dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga melakukan terhadap saksi ahli," ujar Ramadhan.

Rekomendasi