ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar putusan majelis hakim.
Rosti menonton jalannya sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri ini sambil memeluk foto anaknya yang telah ditaruh di bingkai foto.
Ketika mendengar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati ke eks jenderal bintang dua polisi ini, ibu Yosua langsung memeluk seseorang yang duduk di sebelahnya.
Pengacaranya, Martin Lukas Simanjuntak menenangkan Rosti. Setelah sidang, Rosti dan rombongan keluar ruang persidangan sambil menangis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mat ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih besar ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Selasa (17/1) lalu, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana penjara seumur hidup.