ERA.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan robohnya pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji karena awak media yang memaksa masuk usai Majelis Hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer.
"Ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2023).
Djuyamto menambahkan, memang sejak persidangan belum dimulai antusiasme pengunjung sidang yang didominasi pendukung terdakwa dan awak media terbilang tinggi. Karena itu dipasang pembatas.
Ketika Majelis Hakim membacakan vonis Bharada E, menurut dia, awak media memaksa masuk dengan tujuan untuk mewawancarai keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pengacara hingga ingin mengambil foto terdakwa.
"Sehingga petugas keamanan berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas," katanya.
Namun tak lama kemudian, kesalahpahaman tersebut segera selesai usai narasumber yang ingin diwawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.
Djuyamto tak menampik adanya beberapa kerusakan kecil, yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.
Namun pihaknya memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jakarta Selatan yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang.
"Kami berterima kasih tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang berjalan tertib dan lancar," katanya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.