ERA.id - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menemui Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (17/2/2023).
Samuel mengaku merinding ketika menemui Kabareskrim.
"Kami sampaikan dalam hal ini yang tidak diagendakan kami tadi kesini, dengan kami secara tiba-tiba malah berkunjung kepada Kabareskrim, Pak Agus, dengan begitu humanisnya Pak Kabareskrim sampai saya merinding, menerima kami datang untuk menyuruh kami masuk ke ruang kerjanya," kata Samuel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Bertemu dengan Agus menurut Samuel merupakan suatu penghargaan tertinggi. Ayah Yosua ini menyampaikan rasa terima kasih karena Agus dan penyidik Bareskrim Polri telah menangani kasus kematian anaknya dengan sangat baik.
"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terima kasih kami bahwa persoalan almarhum anak kita Yosua sudah tuntas, terbuka seterang-terangnya, hasil kerja dari beliau dengan timnya," ucap Samuel.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka RR divonis penjara selama 13 tahun.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis hakim ini.