ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menyebut kliennya berharap agar Polri menaikkan dua tingkat pangkat Brigadir J.
"Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya, dari Brigadir menjadi Aipda, anumerta ya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Pihaknya juga meminta agar Polri bisa memulihkan nama baik Yosua. Sebab, Yosua sempat dituduh melakukan pelecehan atau pemerkosaan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal, hal itu tak dapat dibuktikan.
"Ada juga hak-haknya misalnya pemulihan nama baik," ucapnya.
Kamaruddin menerangkan keluarga Yosua juga meminta agar Polri memberikan restitusi atau ganti rugi. Serta, meminta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau lokasi pembunuhan Yosua untuk dijadikan museum.
"Kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan-kejahatan baik di kepolisian ataupun Propam dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," kata Kamaruddin.
Pengacara ini mengklaim segala permintaan keluarga Yosua telah dicatat Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka RR divonis penjara selama 13 tahun.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis hakim ini.