ERA.id - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita, AG dan rekan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo, S dari kasus penganiayaan terhadap David, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AG disebut-sebut sebagai pacar dari Mario Dandy Satriyo.
"Inisial AG ini pada saat kejadian ada di TKP, jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan AG, ini ada di TKP," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Kasus penganiayaan ini diduga terjadi karena AG mengaku ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari David. Terkait perlakuan kurang baik itu seperti apa, Hendrikus menyebut pendalaman masih dilakukan.
"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali untuk lebih mendetailkan rincian, apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi suatu peristiwa Senin malam itu," ucap Hendrikus.
Lebih lanjut, Hendrikus menyebut penyidik sedang mencari bukti-bukti baru dan mendalami CCTV di sekitar TKP untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ke anak pengurus GP Ansor ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan anak dari pejabat DJP Jaksel, Mario Dandy Satriyo akan ditindak tegas. Fadil memastikan penegakan hukum terhadap Mario Dandy tidak akan melihat latar belakang tersangka ini.
"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kita luruskan semua, tidak ada yang, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kita pasti akan, tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat daripada materi tindak pidana yang dia lakukan," kata Fadil kepada wartawan, hari ini.