ERA.id - AS (47) seorang guru di salah satu guru di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diringkus Polres Serang. Hal itu lantaran atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih di bawah umur.
"Pelaku ditangkap pada Senin tanggal 27 Februari 2023 di Desa Blokang, Kecamatan Bandung. Pelaku berhasil kami tangkap setelah menerima laporan dari korban pada akhir 2022," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (1/3/2023).
Yudha menuturkan, dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 lalu. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB itu dilakukan di lingkungan pesantren.
"Kejadiaannya sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya," katanya.
Yudha menjelaskan, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar saat pihak keluarga korban menjenguknya di Ponpes tersebut. Korban, lanjutnya, mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.
"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," jelasnya.
Yudha menambahkan, atas perubahan perilaku itu kakak korban pun membujuknya untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.
"Korban pun bercerita jika dirinya telah dilecehkan oleh pelaku. Korban pernah dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku dan pelecehan lainnya," ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh pelaku dengan paksaan.
"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam waktu yang berbeda, sebanyak 3 kali," kata Dedi.
Menurut Dedi, dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam. Untuk modusnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk dengan berdalih bisa mengobati korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.