Ada Kata 'Free Kick' dan 'Nggak Takut Anak Orang Mati', Polisi Sebut Kasus Penganiayaan Mario Sangat Sadis

| 02 Mar 2023 19:38
Ada Kata 'Free Kick' dan 'Nggak Takut Anak Orang Mati', Polisi Sebut Kasus Penganiayaan Mario Sangat Sadis
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) (ANTARA/Ilham Kausar)

ERA.id - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo bersama rekan dan pacarnya, Shane (SL) serta AG (15) sudah direncanakan sejak awal untuk menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora. Hengki menyebut kasus ini sangat memprihatikan dan sadis.

"Kemudian, kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelpon SL kemudian ketemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga ada mens rea, niat di sana. Kemudian pada saat terjadinya penganiayaan, ini sangat sangat memprihatinkan, kita lihat ya sangat sangat sadis di sini," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan Mario melakukan penganiayaan dengan tiga kali menendang kepala korban. Selain itu, Mario juga dua kali menginjak tengkuk dan satu kali memukul kepala David.

"Di saja di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan pinalti ataupun tendangan bebas. Kemudian juga ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati', bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan, konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan juga actus reus, wujud perbuatan," ucap Hengki.

Hengki menerangkan penyidik mengkonstruksikan pasal baru ke para pelaku penganiayaan terhadap David. Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Hengki menerangkan kasus dugaan penganiayaan ini diambil alih penyidik Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penyidikan.

Rekomendasi