ERA.id - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat anak eks pejabat pajak, mengaku lelah atas perkembangan kasus tersebut dan kecewa dengan sikap polisi yang tak kunjung menyeret para pelaku ke pengadilan.
Seperti diketahui, hingga saat ini sidang dua pelaku penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas, belum juga digelar. Padahal, pelaku anak berinisial AG sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis keluarga korban, Alto Banditos, lewat Twitter-nya, Senin (22/5/2023).
Dear Polda Metro Jaya -
Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini.
Untuk itu maka kami merasa sebaiknya… pic.twitter.com/ApbbDF1gnO
— Alto Banditos (@AltoLuger) May 22, 2023
Alto juga menyindir Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini dengan meminta mereka membebaskan Dandy dan mengangkatnya sebagai Duta Free Kick.
"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, ayah korban, Jonathan Latumahina, juga menyampaikan kekecewaannya di Twitter pada hari Minggu (21/5/2023).
"Ngadepin mafia birokrat kemenkeu ini emang harus pake hukum rimba sepertinya, gue masih nunggu sampe limit kesabaran hampir abis," tulisnya.
Mario Dandy sendiri merupakan anak dari eks pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo. Imbas dari kasus tersebut, Rafael akhirnya diberhentikan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, pada awal Mei lalu mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua pelaku masih dalam tahap pemenuhan dari Polda Metro Jaya sesuai arahan dari kejaksaan.
"Semoga segera bisa tahap 2 berkas 2 tersangka ini agar kita segera bisa melihat gambaran utuh perbuatan biadab yang mereka sudah lakukan kepada anak korban ini,” tuturnya di Instagram, Rabu (3/5/2023).
Namun, sudah nyaris lewat sebulan sejak saat itu, belum ada tanda-tanda kedua pelaku akan segera disidang. Padahal kasus penganiayaan David sendiri sudah memasuki bulan ketiga.
Adapun pihak kepolisian berdalih mereka harus berkolaborasi dengan pihak-pihak lain seperti kejaksaan untuk mengungkap kasus ini.
Terbaru, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU (jaksa penuntut umum) sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21," jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).