ERA.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai terdakwa kasus narkoba ini selesai menjalani sidang pidana dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum mengikuti persidangan pidana. Terkait beda perlakuan Sambo dengan Teddy, Dedi enggan memberi penjelasan rinci dan hanya menyebut, kasus keduanya tidak bisa disamakan.
"Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Nggak bisa," ucapnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa karena menjual sabu seberat 5 kilogram (kg). Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo sudah selesai menjalani sidang pidana terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan divonis hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua ini mengajukan banding dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.