Pemprov DKI Beli Jeep dan Mobil Listrik karena Heru Budi Tak Punya Kendaraan Dinas

| 04 Mar 2023 09:22
Pemprov DKI Beli Jeep dan Mobil Listrik karena Heru Budi Tak Punya Kendaraan Dinas
Pj Gubernur DKi Jakarta Heru Budi Hartono bersama eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

ERA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas operasional.

“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI). Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko, Jumat (3/3/2023).

Sejak menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, Heru menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Sedangkan kendaraan dinas operasional lama untuk gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a, disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, mengingat Heru belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Heru untuk mendukung kinerja selaku Penjabat Gubernur DKI.

Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan mobil dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Bedanya, sesuai Permendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri Nomor 7 tahun 2006, untuk pengadaan kendaraan dinas Ketua DPRD, jenis kendaraannya sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), Pemprov DKI menganggarkan pagu Rp4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas untuk Heru dan Prasetio Edi Marsudi.

Ada pun harga per unit, pagu anggarannya adalah Rp2,37 miliar dengan jenis kendaraan jeep berkapasitas maksimal 4.200 cc untuk dua pemimpin daerah itu. "Mobil dinas jeep-nya itu bukan Rubicon, Rubicon justru lebih murah," katanya.

Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, pemilihan penyedia Jeep dilakukan pada Februari hingga Maret 2023 dengan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.

Selain membeli mobil jenis jeep, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan sebanyak 23 kendaraan dinas bertenaga listrik dengan pagu anggaran sesuai SiRUP LKPP mencapai Rp20,3 miliar atau per unit mencapai Rp884 juta.

Ada pun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 Electric Vehicle (EV) Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.

Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.

Namun, pembelian mobil listrik itu menunggu revisi peraturan kepala daerah untuk pembelian mobil ramah lingkungan itu rampung.

Rekomendasi