ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran datang ke Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjenguk Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Pantauan ERA, sejumlah anggota polisi masuk ke RS Mayapada Kuningan sambil parsel berisi buah-buahan. Setelah itu, personel lainnya masuk ke dalam RS dengan membawa karangan bunga.
Tak lama kemudian, Fadil beserta jajarannya tiba di RS Mayapada Kuningan sekira pukul 16.04 WIB. Saat tiba, jenderal bintang dua Polri ini disambut perwakilan keluarga David.
Kapolda Metro Jaya tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya. Fadil langsung masuk ke dalam RS Mayapada untuk menjenguk David.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini diambil alih Polda Metro Jaya atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sebelumnya menyebut kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya dalam rangka efisiensi dan optimalisasi.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Penyidik juga melakukan rekonstruksi pasal ke para pelaku penganiayaan ini.
Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.