Agnes Diseret dalam Kasus Mario Dandy yang Menghajar David, Dikaitkan dengan Istri Sambo

| 27 Feb 2023 13:30
Agnes Diseret dalam Kasus Mario Dandy yang Menghajar David, Dikaitkan dengan Istri Sambo
Karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo di parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan.

ERA.id - Sebanyak 26 karangan bunga terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, si anak pejabat irektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memenuhi parkiran motor belakang Polres Metro Jakarta Selatan.

"Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim," sebut tulisan salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).

Sejumlah karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung korban bernama David (17) yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Diketahui sebelumnya karangan bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2).

Kini, karangan bunga penuh warna tersebut sudah ditumpuk dan terbagi tiga yang berjejer di parkiran motor.

Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut.

"Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu," isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka yang menggebuk David, yakni Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.

Mario dan Shane jadi tersangka setelah terlibat dalam kasus dianiayanya David pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.

Rekomendasi