Usai Aniaya David, Mario Dandy Minta Pengacaranya Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Korban

| 08 Mar 2023 15:40
Usai Aniaya David, Mario Dandy Minta Pengacaranya Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Korban
Pengacara Mario, Dolfie Rompas. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satriyo meminta kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

Mario mengaku menyesal karena telah menganiaya David secara sadis hingga yang korban sempat koma ketika menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Kalau masalah hukumnya kan, Mario sudah mengakui dia bersalah, sudah menyatakan juga menyesal bahkan meminta kami untuk menyampaikan permohonan maaf," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tak merinci apakah sudah menyampaikan permohonan maaf Mario ke keluarga David, atau belum. Pengacara ini hanya menyebut dirinya bersama rekannya datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi kliennya yang akan menjalani pemeriksaan tambahan.

Selain itu, pengacara ini menerangkan hal terpenting lainnya ialah kesembuhan David.

"Jadi masalah hukum biarlah pihak kepolisian terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang," ucapnya.

Diketahui, polisi masih melakukan penelusuran terkait kasus ini. Perkembangan terakhir, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.

Penyidik juga melakukan rekonstruksi pasal ke para pelaku penganiayaan ini. Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tersangka Mario yang merupakan anak mantan pejabat pajak disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane yang merupakan rekan Mario, dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi