ERA.id - Keluarga dari korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, merasa dijebak setelah menandatangani surat pernyataan dan menerima uang santunan saat mengambil jenazah orang yang disayanginya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur.
Pasalnya, terdapat poin yang menerangkan bahwa yang menerima uang santunan sebesar Rp10 juta tidak akan mengajukan gugatan atau tuntutan lain ke pihak Pertamina.
"Kalau yang saya ingat ya, pihak korban tidak boleh menuntut apapun ke pihak Pertamina," kata Maimunah, Rabu (8/3/2023).
Saat itu, Maimunah meminta agar jenazah bisa keluar dari rumah sakit Polri maka terpaksa yang bersangkutan menandatangani surat itu. Tapi, ketika meminta suratnya salinannya tidak dikasih.
"Saya mau minta salinan surat itu ada engga ya, engga di kasih, loh memang ayam kak sodara saya ini, diberikan yang sepuluh juta emang ayam kak, cukup kak, rumah habis, menurut saya enggak adil. Ini jebakan engga adil, seperti kaya gini saya butuh jenazah dia butuh tanda tangan, saya takutnya enggak boleh keluar," katanya.
Suasana duka masih menyelimuti rumah duka di Gang Harapan Satu, Jalan Perjuangan Raya Rt02/07 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.