Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Naik

| 15 Mar 2023 08:02
Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Naik
Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/092/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023. Sugeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Diketahui, Sugeng melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3) kemarin. Laporan itu dibuat karena Sugeng menduga ada aliran dana senilai Rp7 miliar ke Wamenkumham. Dana tersebut diduga diterima oleh dua aspri Edward.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/3) dini hari kemarin.

Yogi membantah jika atasannya memberi arahan untuk melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. Dia menegaskan alasannya mempolisikan Sugeng lantaran namanya disebut menjadi perantara atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham sebagaimana laporan ke KPK.

Dia pun menantang Sugeng agar bisa membuktikan laporannya tersebut.

"Silahkan buktikan, kita negara hukum kalau memang dia bisa buktikan, kita juga bisa buktikan," katanya.

Rekomendasi