ERA.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), AB menjadi tersangka atas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.
"(AB) sudah kita tetapkan (menjadi) tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Namun, Adi Vivid tak merinci kapan AB ditetapkan menjadi tersangka. Terkait modus AB meminta uang ke sejumlah pihak dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej, juga belum Adi Vivid jelaskan.
Sebelumnya, Wamenkumham membenarkan melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE. Eddy tak bicara banyak mengenai laporannya ini dan hanya menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (24/3).
Terkait modus keponakannya meminta uang ke sejumlah pihak dengan mencatut namanya, Wamenkumham enggan menjelaskannya. Eddy Hiariej hanya menyebut laporannya ini sedang diproses penyidik Bareskrim Polri.
"Laporannya sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Segala sesuatu terkait pelaporan dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," ucap Eddy.