ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Muhammad Syahduddi menjelaskan Muhammad Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penipuan mobil.
"Dapat saya jelaskan kronologis kejadian daripada tindak pidana ini di mana terlapor menghubungi korban untuk menawarkan dua unit kendaraan," kata Syahduddi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, kejadian berawal ketika Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 senilai Rp950 juta ke korban, AL (39) pada 2 Desember 2021. Korban pun membeli dan membayar dua unit kendaraan itu.
Namun, mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi tak kunjung tiba. Tak terima ditipu, AL melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap selebgram ini di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Syahduddi menerangkan mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi tak pernah ada atau fiktif.
"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban. Dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka," ucapnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, selebgram ini ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.