ERA.id - Pengacara Mario Dandy Satriyo yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Dolfie Rompas menilai laporan yang dilayangkan mantan kekasih kliennya, Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait dugaan pencemaran nama baik, tidak tepat.
"Iya sangat tidak tepat, kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Memang ada seperti itu, apa yang kita cemarkan," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (16/3/2022).
Dolfie tak bicara mengenai pelaporan ini dan hanya menyebut, pihaknya akan melihat perkembangan laporan Amanda.
Sebelumnya, Amanda melaporkan anak mantan kekasihnya, Shane Lukas, dan kekasih Mario, AG (15) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023.
Mario dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah atau melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini dibuat usai Mario mengaku melakukan penganiayaan ke David karena mendapat informasi korban melakukan "perlakuan tidak baik" ke kekasihnya, AG (15).
"Kami melaporkan mereka dengan laporan, sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik. Teman-teman tahu dong Pasal 310, 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik ini dengan keterangan palsu, dengan berkata bohong, dan juga UU ITE," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.