Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bakal Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David soal Kasus Penganiayaan

| 17 Mar 2023 11:45
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bakal Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David soal Kasus Penganiayaan
David dan Ayahnya (Dok Istimewa)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan penyelesaian kasus secara restorative justice atau damai ke keluarga Cristalino David Ozora terkait perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG (15).

Namun, Kejati DKI Jakarta menyebut keputusan apakah restorative justice diterapkan atau tidak tetap tergantung pada keluarga David. Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu dilakukan ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Namun nanti di tahap berikutnya, misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses (restorative justice) itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.

Reda menerangkan penyelesaian kasus secara restorative justice diterapkan bila kedua belah pihak sepakat untuk damai. Dia menyebut penawaran ini Kejati DKI Jakarta lakukan karena sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ucapnya.

Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG, pelaku atau anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap David. Berkas perkara kekasih Mario Dandy telah diterima lebih dahulu karena dia masih berstatus di bawah umur.

Reda menyebut berkas perkara AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari. 

"Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," ujar Reda.

Rekomendasi