Polda Metro Enggan Komentar soal Kejati DKI yang Buka Peluang Restorative Justice ke AG Kekasih Mario

| 17 Mar 2023 19:30
Polda Metro Enggan Komentar soal Kejati DKI yang Buka Peluang Restorative Justice ke AG Kekasih Mario
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polda Metro Jaya enggan berkomentar perihal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan menawarkan ke keluarga Cristalino David Ozora soal penyelesaian kasus penganiayaan untuk pelaku AG (15), diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau damai.

"Ranahnya ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah (penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengklarifikasi tawaran penyelesaian kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) atau damai ke keluarga David. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menerangkan pihaknya menutup penyelesaian kasus secara restorative justice ke tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Ade dalam keterangannya, hari ini.

Ade menjelaskan maksud Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menyebut akan menawarkan opsi penyelesaian kasus secara restorative justice ke keluarga David. Dia menerangkan tawaran itu hanya untuk penyelesaian kasus ke pelaku AG.

Tawaran itu diberikan karena AG masih di bawah umur. Namun, Ade menyebut keputusan apakah restorative justice diterapkan atau tidak tetap tergantung pada keluarga David.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Rekomendasi