Terkuak, Mario Dandy Sempat Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke 3 Orang, Siapa Saja?

| 17 Mar 2023 16:05
Terkuak, Mario Dandy Sempat Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke 3 Orang, Siapa Saja?
AG Kekasih Mario Dandy (Istimewa)

ERA.id - Polisi mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satriyo sempat mengirimkan video penganiayaan Cristalino David Ozora ke tiga orang.

Selain mengirimkan video, anak mantan pejabat pajak ini juga mengirimkan foto David yang terluka usai dia aniaya.

"Benar (video penganiayaan David) dikirim (Mario) ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi. Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Hengki membenarkan Mario mengirimkan video dan foto ini sebelum ditangkap dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan. Namun, Hengki belum mau mengungkapkan siapa pihak-pihak yang menerima video dan foto dari Mario.

Dia hanya menyebut penyidik sedang mendalami motif Mario mengirimkan video dan foto penganiayaan itu. "Kita sedang dalami motivasinya," ucapnya.

Diketahui, polisi masih melakukan penelusuran di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor ini. Penyidik menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum.

Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi