ERA.id - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau Wanita Emas terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Senin (20/3/2023).
Laporan Wanita Emas teregister dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapornya yaitu Ketua KPU, Hasyim Asyari. Trunoyudo menjelaskan penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap Wanita Emas selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait laporan ini. Para ahli juga turut dimintai pendapat untuk mendalami kasus ini.
Lokasi yang diduga terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dicek penyidik. Hasilnya, penyidik menyimpulkan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Wanita Emas tak pernah ada.
"Pada proses penyelidikan ini, penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucap Trunoyudo.
Penyidik pun akan menyampaikan pemberhentian penyelidikan kasus ini ke pelapor dan terlapor.