ERA.id - Polda Banten menangani perkara fidusia dengan pelaku seorang wanita berinisial LA (33). Dalam penanganan perkara terdapat kabar dan video yang beredar di media sosial yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayi dari pelaku.
"Sebelum menanggapi video tersebut, kami menjelaskan proses penanganan dengan pelaku LA. Kasus bermula dari laporan Polisi nomor 190 pada 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF," ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Didik mengatakan, kronologis kejadian bermula saat pelaku mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133 juta yang diangsur selama 48 bulan. Pelaku disebut sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.
"Pelaku mengalihkan (kredit) kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," katanya.
Didik menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah melakukan penetapan pelaku. Ketika hendak ditangkap, pihak keluarga pelaku telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga pelaku, maka penyidik tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Didik menjelaskan, pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), dan saat akan dilaksanakan tahap kedua, pelaku mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Pelaku, terang dia, sulit dihubungi dan tidak berada di tempat saat penyidik datang ke rumah pelaku. Bahkan petugas selalu diintimidasi oleh keluarga pelaku.
"Hingga tahap kedua diundur untuk keesokan harinya. Tapi pada keesokan harinya, pelaku tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, dan tidak ada di rumah. Penyidik akhirnya membuat surat daftar pencarian orang (DPO)," papar Didik.
Ia melanjutkan hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut dan pelaku pun dapat diketahui keberadaannya.
"Kami kemudian menangkap pelaku di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB," katanya.
Didik membantah jika Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan bayinya, seperti dalam pemberitaan dan video beredar. Pasalnya, kata Didik, saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga pelaku sebagaimana rekaman CCTV yang dimiliki pada Selasa, 14 Maret 2023.
"Keluarga pelaku membawa anaknya ke rutan. Atas dasar kemanusiaan anak pelaku dipersilakan untuk diberikan asi oleh ibunya. Setelah itu, anak diserahkan ke suami pelaku untuk dibawa pulang," katanya.
"Tapi lalu suami pelaku pun izin keluar kepada petugas untuk membeli popok dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan Polda Banten," lanjutnya.
Didik menuturkan, pihaknya menunggu suami pelaku namun tidak kunjung tiba. Pihaknya pun telah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga menolak.
"Kami menekankan kembali, tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan dan tidak ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," ucap dia
Didik pun mengimbau, kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.
"Kami mengimbau dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoaks yang dapat menyebabkan keonaran karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," tegasnya.