Polisi Limpahkan Berkas dan Pelaku AG Kasus Penganiayaan David ke Kejari Jaksel

| 21 Mar 2023 13:10
Polisi Limpahkan Berkas dan Pelaku AG Kasus Penganiayaan David ke Kejari Jaksel
Tersangka AG kasus penganiayaan David ditutup mukanya saat akan memasuki Gedung Kejari Jaksel. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pantauan ERA, AG tiba di Kejari Jaksel dengan satu mobil polisi pukul 12.35 WIB, Selasa (21/3/2023). Dia langsung dibawa masuk oleh tiga orang penyidik ke dalam Kejari Jaksel.

Kepala kekasih Mario Dandy Satriyo ini ditutupi hoodie bewarna putih. AG tak mengucapkan sepatah kata apapun.

Mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo beserta sejumlah barang bukti lain juga dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Kendaraan ini diparkir di samping Gedung Kejari Jaksel dengan dipasang police line.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P-21 oleh pihak kejaksaan," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3).

Pelimpahan tahap II AG beserta barang bukti ke Kejaksaan akan digelar pada esok hari. Dengan demikian, kekasih Mario Dandy Satriyo ini bakal segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Besok rencana tahap dua," tambah Hengki.

Diketahui, untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi