ERA.id - Sebanyak empat warga Kronjo, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran menimbun BBM jenis Pertalite. Mereka adalah MA (36), MU (25), KO (44), dan SU (36) dengan modus membeli di SPBU menggunakan motor modifikasi lalu dijual dengan harga lebih mahal ke pengecer di pinggir jalan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi keluhan warga di Kronjo soal kelangkaan BBM. Kelangkaan tersebut terjadi di SPBU dan harga mahal di pengecer.
"Dari keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang. Lalu pada Rabu 22 Februari berhasil kami tangkap mereka menimbun Pertalite di galon mineral dan jerigen ukuran 35 liter," ucapnya, Selasa (21/3/2023).
"Modusnya beli Pertalite yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi sehingga bisa menampung dalam jumlah banyak yaitu menampung 25 liter sekali ini. Kemudian keluarkan dan ditampung di jerigen dan galon air," katanya.
Condro menjelaskan, setelah dapat Pertalite di SPBU, BBM tersebut ditimbun lalu dijual dengan harga Rp12 ribu ke atas. Mereka menjualnya mulai ke pengecer termasuk ke nelayan.
"Ada empat motor modifikasi yang digunakan pelaku, setiap hari, tersangka KO dan SU mengisi di SPBU. Pertalite mereka tampung di tempat tersangka MU jadi otak dari perbuatan ini adalah MA yang juga sebagai salah satu operator di SPBU," katanya.
Condro menambahkan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun. Saat penangkapan, pihaknya menemukan 1,35 ton BBM jenis Pertalite, termasuk ada jeriken, galon air mineral, dan corong besar yang digunakan pelaku menampung Pertalite.
"Tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," jelasnya.