ERA.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis ciu di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/3) kemarin. Pemilik rumah, SY (41) ditangkap dari kasus home industry ciu oplosan ini.
"Pemilik rumah sekaligus yang memproduksi Ciu berinisial SY (41) sudah kami amankan," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Sejumlah barang bukti berupa drum besar, kompor, alat masak, penyulingan, beras ketan, gula, ragi, dan lainnya turut diamankan dari penggerebekan ini. Binsar menjelaskan SY menjual ciu ilegalnya ini ke pelanggannya.
"Si pemilik pabrik sudah punya langganannya, ada pula peminatnya adalah warga sekitar," ujar Binsar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan penggerebekan ini dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada industri rumahan ciu ilegal di kawasan Pademangan.
Penggerebekan ini dilakukan karena keberadaan pabrik tersebut dinilai sangat meresahkan, apalagi di tengah bulan suci Ramadan.
"Ini meresahkan, selain berbahaya dan membahayakan kesehatan. Miras tersebut juga dapat membuat yang mengonsumsinya bertindak arogan atau bahkan melakukan tindak kriminal," ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.