Polisi Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

| 20 Sep 2023 18:26
Polisi Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Home industry minuman keras (miras) jenis ciu ilegal di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polisi menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis ciu ilegal di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

"Mengamankan sebanyak satu orang pelaku berinisial KL alias Johan (53) yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Modus operandi Johan dalam menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi. Pada lantai bawah tersangka tetap memasang atau tidak mencabut papan nama kantor Lawfirm yang sudah selesai proses sewanya.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis Ciu," ucap Syahduddi. 

Tersangka mengaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omzet per bulan sekitar Rp60-80 juta.

Terdapat satu orang, yakni SS yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko. SS kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, 7 jerigen berisi 30 liter ciu, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu timbangan.

Johan dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi