Ditahan Usai Menyerahkan Diri, Polisi: Pengacara Natalia Rusli Ngaku Bisa Cairkan Uang Korban Indosurya

| 27 Mar 2023 22:25
Ditahan Usai Menyerahkan Diri, Polisi: Pengacara Natalia Rusli Ngaku Bisa Cairkan Uang Korban Indosurya
Pengacara Natalia Rusli (Dok Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Pengacara Natalia Rusli yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan ke korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (21/3) lalu.

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada Selasa malam dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Andri mengungkapkan kasus ini berawal ketika Natalia Rusli dilaporkan oleh korban investasi bodong KSP Indosurya, Verawati Sanjaya. Natalia Rusli dilaporkan karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pengacara dan kenal dengan advokat KSP Indosurya, Juniver Girsang.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," ucap Andri.

Saat itu, Natalia menjanjikan bisa mencairkan uang korban dalam bentuk tunai sebanyak 40 persen dan 60 persen dalam aset. Veranita lalu menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Natalia Rusli pada Juni 2020 lalu.

Namun, pelaku tak juga menepati janjinya itu. Andri menyebut Natalia Rusli baru dilantik atau disumpah menjadi advokat pada 16 September 2020.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.

Natalia Rusli lalu ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan penipuan. Namun, pelaku ini diduga kabur. Polisi pun menetapkan Natalia sebagai DPO sejak Kamis (8/12/2022).

Usai menjadi buronan selama empat bulan, wanita ini menyerahkan diri. Natalia pun dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Rekomendasi