ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti terbentuk atau tidaknya panitia khusus (pansus) terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini nanti kita akan ada rapat internal untuk menyepakati hak daripada anggota DPR," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (30/3/2023).
Dia mengatakan, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (KN TPPU) terdapat sejumlah pendapat yang berbeda untuk menyikapi kasus transaksi mencurigakan bernilai ratusan triliun rupiah.
Ada anggota dewan yang mengusulkan pansus, namun ada juga menolak.
"Tadi Pak Bambang Pacul kan tidak setuju pansus. Tapi kami dari NasDem memberikan opsi untuk diadain pansus sampai masuk penyelidikan lebih dalam," kasta Sahroni.
Atas beragam aspirasi itulah, maka Komisi III DPR RI akan membicarakannya secara internal.
"Inilah gunanya untuk sinkronisasi bersama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menolak usulan pembentukan pansus untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Jadi, Bambang enggak setuju pansus, today," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia menyarakankan agar antara Ketua KN TPPU Mahfud MD, Sekretaris KN TPPU Ivan Yustiavandana, dan anggota KN TPPU dalam hal ini yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saling berkoordinasi dalam menyikapi transaksi mencurigakan bernilai raturan triliun rupiah.
"Jadi yang dari PPATK ditanya dulu, kamu laporannya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim, mungkin ada KPK. Ini dikonsolidasikan dulu dong. Supaya angkanya jelas, profilingnya jelas. Jangan profilingnya salah," kata Bambang.
Sementara sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan pansus buntut dari ketidakjelasan data yang dipaparkan Ketua KN TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD dengan Menkeu Sri Mulyani.
Adapula anggota yang mengusulkan hak angkat untuk mengungkap kasus tersebut.