Polisi Berhasil Ringkus Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya

| 29 Mar 2023 13:15
Polisi Berhasil Ringkus Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya
Pelaku pembacokan eks Ketua KY dan anaknya saat digelandang ke Mapolresta Bandung (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Polisi berhasil meringkus pelaku pembacokan eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus serta anaknya Tami (22) dengan inisial A (35) sekitar pukul 22.30 WIB di di daerah Bojongsoang Kidul pada Selasa (28/3/2023).

Sedangkan, peristiwa pembacokan terjadi di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kami langsung mendatangi ke TKP,nmendapatkan keterangan dari para saksi-saksi kunci, kami melakukan olah TKP," kata Kusworo pada Rabu (29/3/2023).

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan bercak darah dan senjata tajam jenis celurit. Hasil itu pun disesuaikan dengan keterangan para saksi-saksi dan akhirnya identitas pelaku dapat diidentifikasi melalui kendaraan yang dipakai pelaku.

"Kami mendatangi rumah yang kami duga, ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya yaitu tersangka A," ucapnya

Setibanya di rumah tersangka, istrinya memberikan keterangan bahwa ketika tersangka tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WIB, kondisi baju berlumuran darah. Kemudian, baju tersebut dibawa ke laboratorium forensi (Labfor) untuk mencocokkan dengan darah korban.

"Kami melakukan pengejaran kepada tersangka A. Sehingga, pada pukul 22.30 WIB tersangka A bisa kita amankan berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi," terang Kusworo.

"Dari situ bisa kita ambil kesimpulan bahwa kurang dari 1x10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," kata Kusworo menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku A dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lalu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya.

Rekomendasi