ERA.id - Polisi mengungkapkan pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah, Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48) ternyata sempat berusaha menghilangkan barang bukti ketika akan ditangkap di sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan barang bukti yang dibuang berupa kartu ATM.
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," ucap Joko kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Saat itu, tersangka Mahfudz beralasan kepada penyidik sedang sakit perut dan ingin buang air besar. Ternyata saat di kamar mandi, dia melakukan aksinya itu.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB (buang air besar). Disitu dia buang kartu ATM tersebut," tuturnya.
Diduga, tiga kartu ATM tersebut merupakan tempat penampungan uang ratusan jemaah yang mereka tipu. Penyidik pun saat ini sedang menelusuri saldo dan transaksi dari tiga ATM itu. Diketahui, satu pelaku lainnya dari kasus ini bernama Hermansyah yang berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri punya lebih dari 300 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari ratusan kantor cabang itu, hanya sekira 40 yang resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"Informasi terakhir sekitar 300-an dan mungkin akan terus bertambah. Yang resmi sekitar 40 lebih tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini kepada wartawan, hari ini.
Banyaknya kantor cabang yang tak berizin membuat para pelaku leluasa mencari korban-korban yang hendak pergi umrah. Ratna menyebut investigasi terkait kasus ini masih terus dilakukan.
"(Lebih dari 300 kantor cabang) di seluruh Indonesia selama ini, kita akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ujarnya.