Polres Jaksel Segera Gelar Perkara Kasus Anak Polisi yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

| 03 Apr 2023 13:44
Polres Jaksel Segera Gelar Perkara Kasus Anak Polisi yang Tabrak Pemotor hingga Tewas
ILUSTRASI. Kecelakaan motor (Antara)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan segera menggelar perkara, terkait anak polisi yang menabrak pelajar berinisial MS (19) di Pasar Minggu hingga tewas, Minggu (12/3) pukul 02.20 WIB.

Menurut Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando, hasil gelar perkara bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik.

Terlebih, Bayu menegaskan pihaknya berharap jangan sampai ada persepsi pihak lainnya lantaran pengendara Mercedes Benz juga akan dicari faktor unsur pidananya seperti adanya kelalaian lainnya. "Tapi salah satu dugaan awal penyebab kecelakaan adalah menerobos lampu merah," sambungnya.

Dengan demikian, polisi masih menunggu hasil metode analisis kecelakaan lalulintas atau traffic accident analysis (TAA) yang bisa menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

"Selain itu, kami belum mendapatkan bukti terkait pengemudi Mercedes Benz mabuk. Jadi kami belum bisa menjelaskan apa-apa terkait masalah itu," tutupnya.

Orang tua korban MS, Nurhayati meminta kepada polisi untuk bertindak transparan terhadap kasus yang menimpa anaknya. “Tolong para penegak hukum bisa lebih transparan menyampaikan ini. Jika itu benar katakan benar, jika salah katakan salah,” kata Nurhayati kepada wartawan.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando membenarkan bahwa pengemudi atau sopir Mercedes-Benz yang menabrak pelajar berinisial MS (19) hingga meninggal dunia adalah anak polisi.

"Saya tidak tahu batasan anak petinggi Polri. Yang jelas anak polisi, betul. Tapi gini, saya nggak bicara itu anak polisi atau siapa," kata Bayu, Minggu kemarin.

Sebelumnya, Bayu menyimpulkan bahwa motor yang ditumpangi MS menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan. Pihaknya masih memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan saksi, semula pengemudi mobil berinisial MM (18) melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sesampainya di perempatan Kementerian Pertanian, mobil itu menabrak kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh SB (19). SB membonceng MS (19).

Rekomendasi