ERA.id - BY (24) dan KY, dua orang asisten rumah tangga (ART) membawa kabur uang senilai Rp20 juta milik majikannya, Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kedua bekerja sama untuk hasil dibagi dua.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023) di rumah korban TCL (43). Mereka menggondol uang tersebut yang tersimpan di dalam lemari.
"Menurut keterangan korban pencurian di duga sudah merencanakan BY. Uang tunai Rp 20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," terangnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Atas hal tersebut, lanjut Zain korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cipondoh. Tim Resmob pun langsung mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.
Zain menambahkan, dari pengakuan BY dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Hasil uang yang dibawa kabur itu pun dibagi dua antara BY dan KY.
"Untuk pelaku KY saat ini sedang dalam pengejaran. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.