ERA.id - Polisi telah mengamankan pelaku yang membuat dan menyebarkan foto viral barang bukti (barbuk) pengungkapan kasus barang bekas impor (thrift) yang dinarasikan sebagai hadiah Idul Fitri.
"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Trunoyudo tak merinci ada berapa pelaku yang ditangkap dari kasus ini. Dia hanya menyebut para pelaku ini ditangkap di sejumlah daerah. Informasi lebih lanjut akan disampaikan saat konferensi pers.
"Tindak lanjut Polda Metro Jaya, Ditkrimsus ini sudah menangani dan menindaklanjuti. Nanti kita akan lakukan konpers," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, viral di media sosial pakaian bekas impor yang diduga merupakan barang bukti pengungkapan kasus thrift, akan dibagikan penyidik ke keluarganya.
Akun Twitter @txtdariorangberseragam mengunggah gambar yang berisi capture atau screenshot postingan seseorang di media sosial. Isi postingan itu berisi cerita akan diberi pakaian baru untuk Lebaran dari barang bukti pengungkapan kasus thrifting.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," demikian narasi dari gambar yang diunggah akun Twitter @txtdariorangberseragam, dilihat Jumat (31/3).
Dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya akan mengecek kebenaran kabar itu.
"Kita cek dulu ya kebenarannya," kata Ramadhan di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3).