Viral, Pria Ini Ngaku Dianiaya Penyidik dan Jadi Tersangka karena Lapor Kasus Penggelapan Pajak, Polisi Membantah: Dia Buronan

| 06 Apr 2023 17:44
Viral, Pria Ini Ngaku Dianiaya Penyidik dan Jadi Tersangka karena Lapor Kasus Penggelapan Pajak, Polisi Membantah: Dia Buronan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Viral di media sosial seorang pria bernama Riko Pujianto yang mengaku disekap dan dianiaya bosnya lalu ditetapkan menjadi tersangka ketika membongkar kasus penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja.

Dari video yang dilihat di akun Facebook hukum-kriminal.com, Riko menyebut dirinya adalah seorang sales di PT Pratama Prima Bajatama, Bekasi. Pada 10 Oktober 2020, pria ini mengaku dianiaya pemilik perusahaan, Dedi Setiawan karena ingin membongkar dugaan penggelapan pajak di tempatnya bekerja.

"Pada saat saya ingin melaporkan masalah penganiayaan tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi, Bapak Dedi Setiawan mengajak kami untuk berdamai," kata Riko dilihat di video yang di-posting akun Facebook hukum-kriminal.com, dilihat Kamis (6/3/2023).

Namun, ayah Riko tak ingin berdamai. Riko menerangkan Dedi takut lalu melaporkan dirinya ke Polsek Bantargebang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan.

 "Padahal meskipun saya tidak pernah melakukan tuduhan tersebut, malah saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Riko menerangkan laporan Dedi diambil alih Polda Metro Jaya. Dia pun mengaku diintimidasi dan disogok sejumlah uang oleh penyidik terkait dugaan penggelapan pajak perusahaannya. Riko pun memohon bantuan dan berharap kasusnya ini bisa terselesaikan.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan Riko berbohong. Kejadian sebenarnya ialah pria ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT Pratama Prima bajatama ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Selanjutnya juga ditemukan adanya memo orderan fiktif dari berbagai customer yang melakukan pesanan kepada PT Pratama Prima bajatama," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/3/2023).

Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Dedi terhadap Riko, Jubir Polda Metro Jaya ini menerangkan tersangka ini berbohong. Dugaan penganiayaan yang dilaporkan Riko telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian, ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada, terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya, ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3," ujar Trunoyudo.

Berkas perkara Riko di kasus penggelapan dana perusahaan ini telah lengkap atau P21. Namun, polisi belum dapat melakukan pelimpahan atau tahap II karena Riko kabur.

"Maka dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO), yang telah diterbitkan ini, dan kemudian ini juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran," ucapnya.

Rekomendasi