ERA.id - Beredar video yang memperlihatkan seorang ibu menceritakan jika suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak usai mengamankan terduga pencuri di warungnya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Dari video dan narasi di akun Instagram @bekasi.terkini, istri ini menjelaskan jika warungnya telah tiga kali kemalingan. Aksi pencurian juga dilakukan pada siang hari. Uang yang disimpan di warung bahkan dikuras habis.
Pelaku akhirnya tertangkap dan dia mengakui perbuatannya. Sang suami lalu membawa anak itu ke pos keamanan lingkungan. Warga dan sekuriti lalu memadati lokasi untuk menginterogasi anak tersebut. Namun dia membantah telah melakukan pencurian.
"Digeplak lah, geplak, bukan ditonjok ya Pak Dedi (Mulyadi, Gubernur Jabar), di pelipisnya. Nih anak baru ngaku (sudah mencuri), ngaku yang malam-malam yang sama kaleng-kalengnya (berisi uang), disebutin di mana, uangnya ke manain, berapa kali berturut-turut, dia ngaku semua ininya," kata wanita tersebut dilihat di akun Instagram @bekasi.terkini, Kamis (22/1/2026).
Korban kemudian meminta ganti rugi Rp1,3 juta ke keluarga anak. Mediasi dilakukan. Namun, pihak pelaku malah menuntut ganti rugi karena anaknya telah dianiaya.
"Anehnya tuh keluarga nggak terima, gara-gara kasus ini, katanya nama baiknya tercemar. Anaknya dibikin babak belur. Perasaan pas saya lihat tuh, anaknya nggak kenapa-kenapa. Neneknya tuh pas kejadian, neneknya datang baru neneknya tuh ngejewer, ngegeplak dua kali sama cubit perut, si nenek saking kesel ini anak bikin malu," ujarnya.
Istri ini mengaku tak mengetahui mengapa pelaku anak ini mengalami luka lebam hingga babak belur. Keluarga pelaku lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Mediasi dilakukan lagi hingga akhirnya pihak pelaku menuntut ganti rugi Rp50 juta.
Keluarga bocah disebut menuntut ganti rugi dengan dalih pemulihan mental, biaya pengobatan jangka panjang, hingga pemulihan nama baik. Total tuntutan disebut mencapai Rp50 juta. "Akhirnya dipanggil (suami saya) jadi tersangka," ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus dugaan penganiayan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025). Saat itu, anak berinisial R (11) mendatangi warung milik U untuk jajan. U kemudian menduga anak tersebut telah melakukan pencurian di warungnya.
"Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti," ujar Budi.
Ketika anak dibawa ke pos keamanan lingkungan, U kembali menampar korban hingga menyebabkan hidungnya berdarah. Peristiwa itu disaksikan petugas keamanan dan Ketua RT setempat.
Ibu R lalu datang ke lokasi dan mendapati anaknya dalam kondisi luka dan lebam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. "Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.
Dalam perkembangan lanjutan, penyidik juga membuka ruang penyelesaian perkara secara damai atau restorative justice (RJ). Kedua belah pihak diundang untuk melakukan mediasi pada Senin (26/1/2026).