ERA.id - Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu menyebut pihaknya memberikan enam surat kepemilikan senjata api (senpi) kliennya ke penyidik Bareskrim Polri untuk diverifikasi.
Abu Said mengungkapkan enam surat kepemilikan senpi Dito Mahendra dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Tadi kami membawa enam lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik. Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk bisa memverifikasi," kata Abu Said di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dari sembilan senpi Dito Mahendra yang diduga ilegal, Abu menerangkan tiga di antaranya merupakan airsoft gun. Untuk airsoft gun dia mengklaim tidak perlu surat kepemilikan.
Namun dari kapan pengusaha ini memiliki senpi, Abu Said mengaku belum mengetahuinya. Pengacara ini hanya menerangkan Dito Mahendra memiliki senpi untuk latihan menembak.
"(Senpi) itu senjata sport untuk latihan menembak. Jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak. Karena Dito sendiri sebagai anggota perbakin," ucap Abu Said.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sembilan dari 15 senpi Dito Mahendra yang ditemukan KPK saat menggeledah, ternyata tak berizin.
"Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (30/3).
Senpi yang tidak berizin itu berjenis pistol Glock 17, Revolver S & W, Glock 19 Zev, dan Angstadt Arms. Lalu senapan Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.