ERA.id - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memutuskan Dito Mahendra menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (16/4/2023).
Sebelumnya, Polri mengungkapkan sembilan dari 15 senpi Dito Mahendra tak berizin. Senpi yang berizin itu berjenis pistol Glock 17, Revolver S & W, Glock 19 Zev, dan Angstadt Arms. Lalu senapan Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Djuhandhani menerangkan Dito Mahendra akan dijemput paksa untuk diperiksa terkait kepemilikan senpi ilegal. Pengusaha ini akan dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua (pada hari ini), tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/3).
Djuhandhani juga membantah keterangan pengacara Dito Mahendra yang menyebut surat izin enam senpi itu dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Terkait info dari penasehat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro," ucap Djuhandhani.