ERA.id - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu kepolisian yakni dari Bareskrim untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Kelas I Tangerang, Asep Sunandar mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (6/4) malam, memeriksa M alias D terkait pengungkapan jaringan narkoba yakni pengiriman sabu cair seberat dua kilogram ke wilayah Depok
“Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Asep Sunandar dikutip Antara.
Menurut Asep, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan satu buah handphone yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik agar dapat mengusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan telepon genggamnya.
“Pemeriksaan WBP tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis bahwa pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat dua kilogram dalam sebuah botol.
Adapun pelaku SA meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam. Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh D untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan apa yang dilakukan SA atas suruhan D, bahkan D yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada SA yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cari.
Atas aktivitasnya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga.
Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Dalam keterangannya Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerja sama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS.