Surat soal Brigjen Endar Tak Ditanggapi KPK, Kapolri: Beda Institusi kan Beda Aturan

| 12 Apr 2023 15:10
Surat soal Brigjen Endar Tak Ditanggapi KPK, Kapolri: Beda Institusi kan Beda Aturan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai perihal surat darinya yang dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Diketahui, surat tersebut hingga kini belum ditanggapi KPK. Menurut Sigit, hal itu tak perlu dipermasalahkan sebab Polri dan KPK merupakan dua institusi yang berbeda.

"Ya kan beda institusi, beda institusi," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan, ada aturan-aturan yang sudah tertulis. Sehingga, lebih baik menunggu saja hasil dari langkah-langkah hukum yang sedang diupayakan oleh Brigjen Endar.

"Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," kata Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke KPK perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat Kapolri ini bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 perihal jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK. Dalam surat itu yakni di poin 2d, Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu, dilihat Senin (3/4).

Rekomendasi