ERA.id - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan membantah bila sidang putusan banding terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) digelar secara buru-buru.
Binsar menjelaskan sidang putusan banding AG cepat digelar karena sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru (PN Jaksel) mengirimkan berkas banding AG ke PT DKI, Rabu (26/4) kemarin. Usai pelimpahan, PT DKI langsung menjadwalkan sidang putusan banding AG pada hari ini.
"Jadi kalau dibilang terlalu cepat memang sistem peradilan pidana anak, anak itu diaturnya cepat (bukan terburu-buru)," kata Binsar kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Binsar menerangkan hakim PT DKI yang ditunjuk untuk menangani banding AG sudah mempelajari perkara tersebut. Perkara itu dipelajari sejak AG mengajukan banding pada Senin (17/4) lalu.
"Memang secara formil berkas itu baru sampai kemarin, tetapi dengan sistem informasi penelusuran perkara sebenernya kami tanggal 17 (April) sudah langsung tahu ada banding. Putusannya juga dalam direktur putusan Mahkamah Agung sudah bisa diunggah, nah itulah saat-saat kami untuk mempelajarinya," jelasnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara banding yang diajukan terdakwa AG. Binsar Pakpahan menjelaskan sidang putusan banding AG akan digelar Kamis besok.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar dalam keterangannya, Rabu (27/4).
Hakim tunggal yang menangani banding AG ialah Hakim Budi Hapsari. Sidang banding AG terbuka untuk umum.