Alasan AP Hasanuddin Sebut Akan Bunuh Warga Muhammadiyah: Emosi karena Diskusi soal Lebaran Tak Selesai

| 01 May 2023 12:31
Alasan AP Hasanuddin Sebut Akan Bunuh Warga Muhammadiyah: Emosi karena Diskusi soal Lebaran Tak Selesai
Konferensi pers kasus Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Sachril Agutsin/ ERA)

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menyebut akan membunuh warga Muhammadiyah di media sosial, karena emosi.

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menjelaskan AP Hasanuddin bersama peneliti BRIN lainnya, termasuk ke Thomas Djamaluddin sering berdiskusi tentang penentuan hari raya Idul Fitri. Diskusi itu dilakukan berulang kali dan tak kunjung selesai.

AP Hasanuddin pun mengaku lelah dengan diskusi itu dan menjadi emosi, hingga akhirnya menyampaikan akan membunuh warga Muhammadiyah.

"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut, sudah kita pastikan yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang," ucapnya.

AP Hasanuddin pun ditangkap Minggu (30/4) kemarin dan ditetapkan menjadi tersangka. Per hari ini, peneliti BRIN ini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menambahkan pihaknya menyita satu handphone, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka.

AP Hasanuddin dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ucap Rizki.

Rekomendasi