ERA.id - Polisi menangkap 12 pelaku yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di Jakarta Utara (Jakut), Jakarta Barat (Jakbar), dan Kota Tangerang.
"Kelompok ini setelah melakukan aksi pencurian, sepeda motor lalu dikumpulkan di lokasi 'save house' para pelaku di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Ke-12 pelaku yang diamankan itu ialah MA (25), S (33), BAM (23), MS (29), AS (27), HS (24), TN (25), NM (25), FI (22), BS (34), S (25), dan HS (19).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian di 23 TKP. Dari aksinya itu, 18 sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit lainnya berhasil disita Polsek Tambora.
"Apabila sudah mendapatkan dua sampai tiga sepeda motor, kemudian sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pick up menuju Lampung. Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi jika pelaku pencurian sepeda motor memiliki "save house" dengan menyewa empat kontrakan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap delapan pelaku.
Pengembangan pun dilakukan dan empat pelaku lainnya yang berperan sebagai pengirim motor curian ke Lampung, turut ditangkap. Sebanyak tiga orang, yakni Boling, Febi, dan Siswanto ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima buah kunci letter L/T, delapan sepeda motor, enam handphone, satu magnet pembuka kunci, satu unit body kendaraan sepeda motor, dan tujuh pelat kendaraan bermotor.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.