ERA.id - Seorang pelanggar parkir menggigit lengan petugas di Jalan Minangkabau, Manggarai, Selasa (9/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Belakangan, pelaku ditindaki didatangi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. "Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan, langsung digigit lengan anggota, tapi tetap mobil itu ditindak," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August, Rabu (10/5/2023).
Emiral menerangkan pada awalnya seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berinisial R menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalur sepeda.
Kemudian, pengemudi mobil yang diketahui sedang makan dari warung langsung masuk mobil untuk melarikan diri dengan cara mundur.
Namun, ternyata dia tak bisa mundur, lantaran ada sepeda motor yang parkir di belakangnya. Di sisi lain, di depan mobil pengemudi yang bekerja sebagai taksi daring itu, ada pula mobil Dishub Jakarta Selatan yang telah bersiap untuk menderek.
"Anggota kami menghampiri, maksudnya mau matikan mesin dulu dengan terlebih dahulu mengajak bicara sang sopir," tambahnya.
Namun, menurut dia, lantaran sudah tersulut emosi, sang pengemudi langsung menggigit lengan petugas. "Tapi suasana berhasil kondusif dengan dibantu polisi yang turut mendampingi penertiban itu," katanya.
Ia menyebutkan, pada akhirnya pelaku terkena biaya retribusi Rp500 ribu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dia menambahkan kondisi petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berinisial R itu kini telah kembali bekerja dan sudah memaafkan aksi sang pelanggar.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib aturan berlalu lintas agar bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi sesama pengguna jalan.
Menurut Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, setiap harinya ada sekitar sepuluh kendaraan yang melakukan parkir liar dan ditindak tegas oleh pihaknya mulai dari diderek hingga kewajiban membayar retribusi.