Kapolda Metro ke Anggotanya: Kasus Berhenti Katakan, Kalau Lanjut Dilanjutkan!

| 11 May 2023 13:26
Kapolda Metro ke Anggotanya: Kasus Berhenti Katakan, Kalau Lanjut Dilanjutkan!
Irjen Karyoto sewaktu menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengumpulkan jajarannya dan menginstruksikan agar suatu perkara bisa ditangani secara profesional.

"Artinya setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional, pertama. Kedua objektif, dan yang paling penting adanya kepastian hukum. Sebuah perkara kalau memang harus berhenti, ya harus kita berani katakan berhenti, kalau harus lanjut, kita juga harus lanjutkan," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Karyoto menjelaskan sebuah kasus harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenderal bintang dua Polri ini menyebut, suatu perkara juga bisa diselesaikan secara restorative justice atau damai, bila kasus itu bukan terkait korupsi atau narkoba.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini pun meminta jajarannya berperilaku baik dan profesional ketika melayani masyarakat.

"Kami juga mengharapkan kami nanti akan membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara di sini yang masih ada keluhan-keluhan, akan segera kami membuat semacam hotline. Dalam satu dua hari ini akan kami luncurkan," ucapnya.

Karyoto pun meminta agar penyidik Polda Metro Jaya bisa bekerja secara profesional ketika melakukan gelar perkara suatu kasus. Hal ini agar proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara dapat diketahui.

"Dan yang tidak kalah penting adalah komunikasi dan koordinasi dengan para JPU (jaksa penuntut umum) sehingga kepastian proses perkara ini bisa dengan cepat, dengan tepat waktu. Karena beban penyidikan juga banyak sekali, mungkin satu penyidik kalau kita hitung, itu luar biasa (banyak menangani kasus)," jelasnya.

Rekomendasi