Perkosa Remaja sampai Hamil, Sopir Odong-Odong di Kalideres Ditangkap

| 15 May 2023 09:38
Perkosa Remaja sampai Hamil, Sopir Odong-Odong di Kalideres Ditangkap
Polisi menangkap RIS (42), sopir odong-odong yang memperkosa gadis berinisial NN (17) hingga hamil di kontrakannya, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

ERA.id - Polisi menangkap RIS (42), sopir odong-odong yang memperkosa gadis berinisial NN (17) hingga hamil di kontrakannya, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku telah memperkosa korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," kata Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar kepada wartawan dikutip Senin (15/5/2023).

Syafri menjelaskan korban kenal pelaku ketika NN menaiki odong-odong RIS. Tersangka yang tertarik akan kecantikan korban, langsung minta berkenalan dengan meminta nomor telepon.

Berjalannya waktu usai keduanya sering berkomunikasi melalui handphone, pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku mengajak NN bersetubuh.

"Mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak, namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak," ujarnya.

NN diperkosa empat kali hingga akhirnya hamil. Mengetahui anaknya dihamili, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menambahkan penelusuran dan penyelidikan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap RIS di kontrakannya.

"Pelaku berinisial RIS yang berprofesi sebagai seorang sopir odong-odong ini diketahui sudah tiga kali gagal dalam pernikahan," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.

Rekomendasi